FREQUENTLY ASKED QUESTIONS

BPR Wilis merupakan solusi pendanaan yang tepat untuk kebutuhan modal usaha mikro, kecil dan menengah

Apakah menyimpan dana di BPR Cinde Wilis aman ?

BPR Cinde Wilis adalah salah satu anggota Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sehingga dana simpanan nasabah di BPR kami aman karena dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Berikut link kepesertaan BPR Cinde Wilis :

 

 

Data Bank Peserta Penjaminan.

Apakah bunga simpanan saya dikenai pajak ?

Untuk nominal saldo tabungan atau deposito diatas Rp 7.500.000 maka setiap bulannya akan dikenai pajak final terhadap bunga deposito sebesar 20%.

Apakah saya bisa mencairkan deposito sebelum tanggal jatuh tempo ?

Deposito anda dapat dicairkan sebelum tanggal jatuh tempo namun akan dikenakan penalti terhadap bunga deposito anda sesuai dengan ketentuan BPR kami.

Apakah calon debitur yang berlokasi di luar wilayah operasional BPR Cinde Wilis bisa mengajukan kredit ?

BPR Cinde Wilis melayani pengajuan kredit baik untuk calon debitur di wilayah operasional BPR yaitu Kabupaten Jember, Bondowoso, Ambulu, Lumajang, Probolinggo dan Banyuwangi maupun di luar wilayah operasional BPR selama masih dalam satu Propinsi.

Berapa jumlah minimal dan maksimal kredit yang bisa diberikan kepada nasabah?

Jumlah minimal nominal kredit yang bisa dicairkan di BPR Cinde Wilis saat ini adalah 1(satu) juta dan maksimal sampai dengan 6 (enam) milyar.

Apa saja yang diterima sebagai jaminan kredit di BPR Cinde Wilis?

BPR kami menerima agunan BPKB, SHM/SHGB, Akta Jual Beli, Tabungan/Deposito BPR Cinde Wilis serta Emas/Logam Mulia.

Jika saya ingin Tabungan/Deposito saya di BPR Cinde Wilis dijadikan jaminan kredit, berapa plafon maksimal yang bisa saya dapatkan?

Untuk Agunan Tabungan/Deposito BPR Cinde Wilis maksimal plafon adalah sebesar nominal Tabungan/Deposito yang diagunkan (100%).

Bagaimana saya membayar angsuran kredit ke kantor BPR Cinde Wilis ?

Pembayaran angsuran kredit di BPR Cinde Wilis bisa melalui 3 cara, yaitu setoran tunai langsung ke kantor BPR, setor melalui rekening BPR di Bank Umum, dan Pick Up Service oleh Petugas Bank.

Apakah saya bisa mengajukan kredit dengan menggunakan jaminan tanah yang bukti kepemilikannya masih berupa Surat Petok atau Akta Jual Beli?

BPR Cinde Wilis dapat melayani pengajuan kredit dengan mengunakan jaminan Surat Petok atau Akta Jual Beli namun harus memenuhi persyaratan Sertifikasi Bukti Kepemilikan Tanah terlebih dahulu oleh notaris yang ditunjuk oleh BPR.

Apa yang dimaksud dengan Program Kredit Berhadiah Rejeki Kilat ?

Debitur bisa mengikut program Kredit Berhadiah Rejeki Kilat dengan melakukan pembayaran angsuran secara mandiri dan tepat waktu, baik setor langsung ke kantor maupun setor via transfer Rekening BPR di Bank Umum.