BPR Cinde Wilis adalah salah satu anggota Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sehingga dana simpanan nasabah di BPR kami aman karena dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Berikut link kepesertaan BPR Cinde Wilis :
Untuk nominal saldo tabungan atau deposito diatas Rp 7.500.000 maka setiap bulannya akan dikenai pajak final terhadap bunga deposito sebesar 20%.
Deposito anda dapat dicairkan sebelum tanggal jatuh tempo namun akan dikenakan penalti terhadap bunga deposito anda sesuai dengan ketentuan BPR kami.
BPR Cinde Wilis melayani pengajuan kredit baik untuk calon debitur di wilayah operasional BPR yaitu Kabupaten Jember, Bondowoso, Ambulu, Lumajang, Probolinggo dan Banyuwangi maupun di luar wilayah operasional BPR selama masih dalam satu Propinsi.
Jumlah minimal nominal kredit yang bisa dicairkan di BPR Cinde Wilis saat ini adalah 1(satu) juta dan maksimal sampai dengan 6 (enam) milyar.
BPR kami menerima agunan BPKB, SHM/SHGB, Akta Jual Beli, Tabungan/Deposito BPR Cinde Wilis serta Emas/Logam Mulia.
Untuk Agunan Tabungan/Deposito BPR Cinde Wilis maksimal plafon adalah sebesar nominal Tabungan/Deposito yang diagunkan (100%).
Pembayaran angsuran kredit di BPR Cinde Wilis bisa melalui 3 cara, yaitu setoran tunai langsung ke kantor BPR, setor melalui rekening BPR di Bank Umum, dan Pick Up Service oleh Petugas Bank.
BPR Cinde Wilis dapat melayani pengajuan kredit dengan mengunakan jaminan Surat Petok atau Akta Jual Beli namun harus memenuhi persyaratan Sertifikasi Bukti Kepemilikan Tanah terlebih dahulu oleh notaris yang ditunjuk oleh BPR.
Debitur bisa mengikut program Kredit Berhadiah Rejeki Kilat dengan melakukan pembayaran angsuran secara mandiri dan tepat waktu, baik setor langsung ke kantor maupun setor via transfer Rekening BPR di Bank Umum.