BPR Cinde Wilis adalah salah satu anggota Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sehingga dana simpanan nasabah di BPR kami aman karena dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Berikut link kepesertaan BPR Cinde Wilis :
![]()
Untuk nominal saldo tabungan atau deposito diatas Rp 7.500.000 maka setiap bulannya akan dikenai pajak final terhadap bunga deposito sebesar 20%.
Deposito anda dapat dicairkan sebelum tanggal jatuh tempo namun akan dikenakan penalti terhadap bunga deposito anda sesuai dengan ketentuan BPR kami.
BPR Cinde Wilis melayani pengajuan kredit baik untuk calon debitur di wilayah operasional BPR yaitu Kabupaten Jember, Ambulu, Lumajang, Banyuwangi, Bondowoso, Probolinggo dan Pasuruan maupun di luar wilayah operasional BPR selama masih dalam satu Propinsi.
Jumlah minimal nominal kredit yang bisa dicairkan di BPR Cinde Wilis saat ini adalah 1(satu) juta dan maksimal sampai dengan 80% BMPK BPR.
BPR kami menerima agunan BPKB, SHM/SHGB, Tabungan/Deposito BPR Cinde Wilis serta Emas/Logam Mulia.
Untuk Agunan Tabungan/Deposito BPR Cinde Wilis maksimal plafon adalah sebesar nominal Tabungan/Deposito yang diagunkan (100%).
Pembayaran angsuran kredit di BPR Cinde Wilis bisa melalui 3 cara, yaitu setoran tunai langsung ke kantor BPR, setor melalui rekening BPR di Bank Umum, dan Pick Up Service oleh Petugas Bank.
BPR Cinde Wilis tidak dapat melayani pengajuan kredit dengan mengunakan jaminan Surat Petok atau Akta Jual Beli.
Syarat dan ketentuan Promo Kredit Rejeki Kilat Vaganza: